Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!

Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak! - Hallo sahabat InsideOfTech, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!
link : Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!

Baca juga


Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!


POSMETRO INFO - Masyarakat Peduli Kediri (MPK) melayangkan tuntutan petisi kepada pemerintah dan lembaga terkait kasus pemerkosaan yang baru terungkap di Kediri beberapa waktu lalu.

Kekerasan Seksual yang dialami 58 anak di bawah umur oleh seorang pengusaha bernama Sony Sandra tersebut membuat MPK menuntut petisi yang berisi agar Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan.

Juru Bicara MPK Ferdinand Hutahaean berharap adanya petisi tersebut dapat membuat Presiden bertindak untuk segera memberikan perlindungan kepada para korban.

"Kami meminta Presiden dapat memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang diderita," ujar Ferdinand ditemui di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (16/5/2016).

Selain itu, petisi ini juga meminta agar Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan terobosan hukum dengan menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera.

"Kami juga meminta kepada semua pihak, termasuk Kapolri dan Kejaksaan Agung agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas di lapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut," tuturnya.

Ferdinand Hutahaean, juru bicara Masyarakat Peduli Kediri saat mendampingi korban pencabulan AK oleh terdakwa SS dalam jumpa pers di hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (16/5/2016) 
Dalam petisi tersebut juga tertulis agar Komisi Perlindungan Anak lebih proaktif melakukan perlindungan anak.

Begitu juga untuk Komnas HAM RI agar turut serta memantau dan memberikan perlindungan atas hak para korban dan pihak-pihak yang memberikan bantuan pendampingan para korban.

"Kami berharap seluruh pemangku kebijakan meneliti kasus ini ke daerah, korbannya sebanyak 58 orang dan terkesan ada pembiaran, negara tidak hadir melindungi rakyatnya. Di Kediri ada kejadian luar biasa dilakukan oleh Sony Sandra. Karena itu kami membuat Petisi kepada Presiden RI, untuk mengawal kasus ini," ujarnya. [tribun]


Demikianlah Artikel Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!

Sekianlah artikel Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak! dengan alamat link https://insideoftechno.blogspot.com/2016/05/hukum-mati-untuk-pengusaha-pemerkosa-58.html

0 Response to "Hukum Mati untuk "Koko" Pengusaha Pemerkosa 58 Anak!"

Posting Komentar