DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati.

DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati. - Hallo sahabat InsideOfTech, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati.
link : DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati.

Baca juga


DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati.

DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Lebih Pantas Dihukum Mati.

POSMETRO INFO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan terduga pelaku perk*saan terhadap 58 anak di Kediri, Sony Sandra alias Koko (60 tahun), layak mendapat hukuman seumur hidup. Pelaku diangggap telah melakukan kejahatan luar biasa. 

"Yang bersangkutan layak dihukum seumur hidup, bahkan jika memungkinkan menerima hukuman mati. Sebab, selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga memaksa para korban," jelas Abdul kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/5).

Pemaksaan yang dimaksud adalah mencekoki korban dengan obat yang memberi efek menghilangkan kesadaran. Kemdian memaksa menonton video porno dan memaksa para korban menyaksikan perbuatannya. 

Selain itu, ditilik dari jumlah korban yang mencapai puluhan, pihaknya meminta penegak hukum dan pemerintah agar memberi perhatian terhadap kasus ini. "Kami berharap ada hukuman maksimal bagi pelaku. Kasus perk*saan di kediri sudah masuk golongan kejahatan pedofilia," tegas Abdul.

Sony yang merupakan pengusaha konstruksi disebut telah memperk*sa 58 anak perempuan di bawah umur. Kejadian yang berlangsung di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri tersebut terjadi sejak 2013.

Aktivis Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri, Jeannie Latumahina, mengatakan hingga saat ini baru ada lima korban yang kasusnya diproses hukum. "Dua dari lima korban kasusnya sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Putusan akan dibacakan 19 Mei nanti. Tiga korban lain penanganan kasusnya masih berlanjut di PN Kabupaten Kediri," jelas Jeannie kepada

Kelima korban, lanjut Jeannie, berinisial AK, FD, I, A dan K. Saat mengalami perk*saan oleh Sony, kelima korban masih berstatus pelajar SD dan SMP. Kasus perk*saan anak ini dapat terungkap setelah keluarga mencari AK yang pada 2015 lalu hilang dari rumah selama lima hari.

Oleh keluarganya, AK ditemukan di kawasan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. Saat didesak ibunya, AK mengakui telah menjadi korban perk*saan yang dilakukan Sony. Kejadian itu berlangsung di sebuah hotel di Kediri.

Saat kejadian berlangsung , AK mengakui jika tidak hanya dia yang menjadi korban. "Dia bersama tiga gadis lain. Sebelum menjadi korban, keempatnya dipaksa meminum obat yang memberi efek pusing, lemas, mual, dan gemetar," ungkap Jeannie.

Setelah itu, pelaku Sony menyetubuhi keempat gadis praremaja tersebut. Menurut penuturan AK, pelaku dan keempat gadis berada di satu tempat saat kejadian berlangsung. Selain dipaksa minum obat, keempat korban juga dipaksa menyaksikan video porno.

Jeannie menjelaskan, ada 17 korban dari Sony yang kini sudah diidentifikasi, termasuk lima yang sedang disidangkan. Seluruh korban berusia pra remaja hingga 17 tahun.

Sementara, keberadaan sebanyak 12 korban lain mulai sulit dilacak. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib Umar Alhamid, 12 korban diduga diancam oleh pelaku. "Pelaku SS dan anak buah mengancam keluarga korban. Ada korban yang kini telah disuruh keluar dari Kediri. Korban lain diduga menerima uang tutup mulut dari pelaku," ujar Habib.

Hal itu, kata dia, terindikasi dari pesan singkat pelaku kepada orang tua korban. Korban dijanjikan uang sebesar Rp 60 juta dan satu buah motor jika tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian.

Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas juga menemukan 41 remaja lain yang menjadi korban Sony. Dengan begitu, seluruhnya korban Sony berjumlah 58 orang dan berasal dari Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Menurut Habib, para korban berasal dari keluarga kurang mampu. Modus yang digunakan pelaku untuk menjerat korban melalui perantara dan remaja yang telah lebih dulu menjadi korban. 

"Pelaku bisa mengenal korban-korban lain lewat korban sebelumnya. Sayangnya mayoritas korban semakin sulit dilacak karena diduga sudah dipaksa pergi dari Kediri. Sebab, kejadian ini berlangsung sejak 2013 lalu," katanya.

Habib menambahkan, pelaku Sony dituntut 13 tahun penjara atas kasus perk*saan terhadap AK dan FD. Untuk kasus perk*saan terhadap I, A dan K, Sony terancam hukuman 14 tahun penjara.

Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris mengatakan, kasus ini menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kasus ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan. “Korbannya anak-anak yang tidak punya kekuatan apa-apa. Ini sudah perbudakan seksual, tidak hanya diperk*sa, anak-anak ini dan keluarganya diancam keselamatan, dibuat takut, psikologisnya ditindas oleh pelaku dengan kekuasaannya.

Kasus ini, kata dia, sudah pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusian. "Kalau nanti terbukti dan hukuman bagi pelaku biasa-biasa saja, berarti ada yang salah dengan republik ini,” ujarnya.

Menurut Fahira, pengakuan korban bahwa setiap anak yang diperk*sa dipaksa memakan obat yang memberi efek pusing, mual, gemetar sampai dengan pingsan sangat biadab. Pelaku juga disebut mencabuli dua sampai tiga korban secara bergantian di dalam satu kamar.

“Pelaku menganggap karena kekuasaan dan uangnya, hukum tidak akan bisa menyentuhnya. Ini sudah melecehkan negara. Andai ada hukuman yang lebih berat dari hukuman mati, orang kayak gini pantas menerimanya. Saya lebih memilih HAM pemerkosa-pemerkosa anak seperti ini yang dilanggar demi keselamatan anak-anak kita,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD ini.[republika]


Demikianlah Artikel DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati.

Sekianlah artikel DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati. dengan alamat link https://insideoftechno.blogspot.com/2016/05/dpr-koko-sipemerksa-58-anak-pantas.html

0 Response to "DPR : Koko Sipemerk*sa 58 Anak, Pantas Dihukum Mati."

Posting Komentar