Judul : Fahira Idris: Hukum mati pelaku pemerkosa 58 anak!
link : Fahira Idris: Hukum mati pelaku pemerkosa 58 anak!
Fahira Idris: Hukum mati pelaku pemerkosa 58 anak!
POSMETRO INFO - Seorang kontraktor dari Kediri, Sony Sandra (63 tahun) alias Koko diduga memperkosa 58 anak-anak. Disebutkan korbannya 58 anak-anak yang hidup dalam garis kemiskinan.
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris meminta agar polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasus ini berani membuat terobosan hukum dalam mengadili pelaku pemerkosaan anak. "Ini perlu dilakukan agar hanya ada opsi hukuman mati dan paling ringan hukuman seumur hidup," katanya, Selasa, (17/5).
Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung harus memonitor dan mengawasi kasus ini, termasuk Komisi Yudisial. "Kasus ini sudah jadi perhatian nasional, jadi dalam prosesnya harus transparan dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Penegak hukum dalam mengadili pelaku harus menggunakan pasal berlapis. Beri tafsir lain terhadap kasus ini yang mengutamakan korban.
"Kami tidak ingin dengar lagi putusan hakim yang biasa-biasa saja. Kementerian dan komisi terkait untuk secepatnya memberikan konseling, pelayanan dan bantuan medis, bantuan hukum, serta rehabilitasi kepada korban dan keluarganya," ujar Fahira.
Kementerian dan komisi terkait sebaiknya bergerak cepat untuk segera memenuhi hak-hak korban. "Kasus Kediri ini saya harap membuat pemerintah untuk lebih cepat lagi menerbitkan Perppu Kebiri, segera merevisi UU Perlindungan anak, dan segera merampungkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegas dia. [rol]
Demikianlah Artikel Fahira Idris: Hukum mati pelaku pemerkosa 58 anak!
Sekianlah artikel Fahira Idris: Hukum mati pelaku pemerkosa 58 anak! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fahira Idris: Hukum mati pelaku pemerkosa 58 anak! dengan alamat link https://insideoftechno.blogspot.com/2016/05/fahira-idris-hukum-mati-pelaku.html
0 Response to "Fahira Idris: Hukum mati pelaku pemerkosa 58 anak!"
Posting Komentar