Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh?

Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh? - Hallo sahabat InsideOfTech, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh?
link : Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh?

Baca juga


Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh?

Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana"

POSMETRO INFO - Tindakan menginjak patung pahlawan di Simalungun, Sumatera Utara tidak dapat digolongkan dalam pelecehan lambang negara. Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan, dalam UU yang ada, patung pahlawan tidak termasuk dalam golongan lambang negara.

"Kalau dari aspek hukum pidana, belum ada yang mengatur itu. Kalau di UU kan menghina lambang negara itu menginjak bendera dan lain-lain. Ini dia kan fasilitas umum, paling dia diarahkan ke perusakan fasilitas umum," kata Mahmud saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/5).

Pelecehan terhadap lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, yang masuk dalam lambang negara adalah Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan, Garuda Pancasila, dan Bahasa Indonesia."Jadi paling ke perusakan fasilitas umum. Masalahnya, patung pahlawan itu fasilitas umum nggak, masuk kategori merusak atau enggak," ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, tindakan para pemuda tersebut menginjak patung pahlawan memang melanggar etika dan wajar dikenakan sanksi moral dari masyarakat. Namun, untuk sanksi hukum, lanjutnya, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hukum pidana itu nggak boleh dia menghukum orang karena melanggar etika. Hukum pidana itu dia menghukum orang karena melanggar hukum positif," kata Mahmud.

Sebelumnya, foto sekelompok pemuda yang menaiki patung pahlawan beredar luas di jejaring media sosial Facebook. Belakangan, diketahui, patung pahlawan tersebut berada di Monumen Sudjono, Simalungun, Sumut. Hingga kini, belum diketahui identitas pemuda yang ada di dalam foto tersebut. Begitu juga dengan waktu pengambilan foto. 

Polres Simalungun pun dibantu TNI masih mencari keberadaan pemuda tersebut. "Kepala desa sudah kita kumpulkan semua, cuma belum ketemu orang ini. Yang ngupload foto kan belum tentu juga dia yang moto, bisa aja didapat dari temennya. Jadi kami sama Kodim masih nyari orang itu," kata Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/5).[republika


Demikianlah Artikel Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh?

Sekianlah artikel Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh? dengan alamat link https://insideoftechno.blogspot.com/2016/05/pakar-hukum-usu-patung-pahlawan-tak.html

0 Response to "Pakar Hukum USU: "Injak Patung Pahlawan Tak Langgar Hukum Pidana" Ehh?"

Posting Komentar