"Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi

"Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi - Hallo sahabat InsideOfTech, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kriminal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi
link : "Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi

Baca juga


"Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi


POSMETRO INFO - SS alias Koko (60 tahun), pelaku pencabulan terhadap belasan bocah perempuan di Kediri, Jawa Timur, diduga dilindungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari hakim, jaksa, hingga polisi.

Indikasinya adalah berbagai kejanggalan yang ditemukan Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia sejak kasus itu dilaporkan hingga ke proses persidangan.

Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, menceritakan kejanggalan-kejanggalan yang membuat mereka menduga SS dilindungi para aparat penegak hukum, misalnya lamanya proses pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan.

Menurut Ferdinand, pelimpahan berkas penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan baru dilakukan setelah Kepala Polres Kediri diganti pejabat baru, yakni Ajun Komisaris Besar Bambang Widjanarko.

"Sebelumnya, kasusnya seperti mandek. Makanya, kami berterima kasih kepada Pak Bambang yang bisa mengupayakan kasusnya bisa P21," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).

Meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ferdinand menyebut kejanggalan lain muncul saat jaksa menuntut SS dengan aturan lama, yakni Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Padahal, sudah ada revisinya, yakni UU 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun," ucap dia.

Anggota Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Jeane Latumahina, mengaku kerap diusir oleh hakim saat akan mendampingi para korban menjalani persidangan.

"Saya ingat hakim yang mengusir saya bernama Purnomo. Kami dilarang memberikan pendampingan," ujar dia.

Tercatat, ada 17 bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan SS. Kejadiannya mayoritas terjadi pada 2015.

Dari 17 kasus, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan. Dari lima kasus, dua kasus diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Menurut Ferdinand, 17 korban yang tercatat adalah korban yang melaporkan dan yang datanya terdeteksi. Ia menyebut jumlah korban sebenarnya diperkirakan lebih dari 17 orang.

"Diperkirakan jumlah korban aslinya sampai 58 orang. Cuma data korban-korban yang lain sudah hilang. Saat kami mengecek, para tetangganya bilang orangnya sudah pindah. Jadi, sudah dibikin buram kasusnya," kata dia. [kpc]


Demikianlah Artikel "Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi

Sekianlah artikel "Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel "Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi dengan alamat link https://insideoftechno.blogspot.com/2016/05/pelaku-pencabulan-58-anak-di-kediri.html

0 Response to ""Koko" Pelaku Pencabulan 58 Anak di Kediri Diduga Dilindungi Hakim, Jaksa, dan Polisi"

Posting Komentar