PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak

PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak - Hallo sahabat InsideOfTech, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak
link : PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak

Baca juga


PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak


POSMETRO INFO - Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisional yang memutuskan bahwa status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR, untuk sementara waktu selama persidangan, tidak bisa diganggu gugat. PKS menganggap putusan ini aneh dan hakim berpihak.

"Ini keanehan yang luar biasa. Jadi jelas ada keberpihakan ke Fahri. Kami mempertanyakan putusan ini. Apakah ini berpihak ke keadilan atau kekuasaan," kata Ketua DPP PKS bidang hukum, Zainudin Paru saat dihubungi, Senin (16/5/2016).

PKS keberatan dengan putusan provisi ini karena dua alasan. Yang pertama, karena gugatan itu ditujukan ke perseorangan tetapi putusannya menstatus quo hal yang bersifat organisasi.

"Kedua, bagaimana hakim membuat putusan begitu yakin dan mutlak untuk mempercepat. Padahal hakim belum mendengarkan jawaban tergugat. Bukti kami belum disampaikan," paparnya.

Oleh sebab itu, PKS menyatakan banding atas putusan ini. Majelis hakim juga diadukan ke Komisi Yudisial.

Sebelumnya, Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan DPP PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.

"Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jakarta, Senin (16/5/2016).  (dtk)


Demikianlah Artikel PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak

Sekianlah artikel PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak dengan alamat link https://insideoftechno.blogspot.com/2016/05/pn-jaksel-tangguhkan-pemecatan-fahri.html

0 Response to "PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS Bilang Ini Aneh Luar Biasa dan Berpihak"

Posting Komentar